Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Selasa 4 Februari 2025 

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADWAL SIM KELILING - Berikut ini lokasi dan jam operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/2/2025)

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini lokasi dan jam operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang, Provinsi Banten.

SIM merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas untuk berkendara. 

Jenis SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Bagi masyarakat Banten, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Selasa (4/2/2025) hari ini.

Baca juga: Simak! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru per Februari 2025

Kalian bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang yang hari ini digelar di dua lokasi yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.

Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya

Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;

1. Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.

6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari  dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB - 15.00

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Pelantun Lagu Bento Iwan Fals Dicecar 16 Pertanyaan oleh Penyidik

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Baca juga: Lansia Meninggal Karena Kelelahan Antre Elpiji di Tangsel Ternyata Sedang Kumpulkan Uang Untuk Umrah

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Sumber : TribunTangerang.com

Berita Terkini