1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.
2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.
4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) – Tahap 2
Periode pencairan: April–Juni 2025
Penyaluran: Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos
Besaran bantuan per kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia (≥ 60 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Baca juga: 5 Alasan Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 pada Juni 2025
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) – Tahap 2
Periode pencairan: April–Juni 2025
Jumlah bantuan: Rp600.000 per keluarga (Rp200.000/bulan)