5 Alasan Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 pada Juni 2025

Berikut ini lima alasan yang menjadi penyebab sesorang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Editor: Ahmad Tajudin
kompas.com
ILUSTRASI UANG - Pemerintah pada 5 Juni 2025 akan meluncurkan enam stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini lima alasan yang menjadi penyebab sesorang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali menyalurkan BSU pada pertengahan tahun 2025.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, diselenggarakan sebagai bagian dalam memberikan stimulus ekonomi bagi para pekerja dan guru honorer.

Program tersebut ditujukan untuk mendukung daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi, terutama bagi golongan pekerja.

Bantuan yang diberikan dalam program BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Baca juga: Cek Pencairan Bansos Bulan Juni 2025, Mulai dari PKH, BPNT, BSU, BLT, hingga Santunan Anak Yatim

Dana tersebut disalurkan secara sekaligus ke rekening masing-masing penerima dengan total Rp 600.000.

Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian secara rinci.

Baca juga: LINK Cek Penerima BSU Kemnaker Juni 2025 : bsu.kemnaker.go.id 

Lalu apa alasan pekerja gagal dapat BSU 2025? simak penjelasan berikut ini.

Alasan Gagal Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 

Dilansir dari Kompas.com (10/16/2025), Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025

1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.

2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.

4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved