Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Penulis: Misbahudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN KENDARAAN - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025).

Pernyataan Resmi Andra Soni

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni. 

"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12. 

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung sejak 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025). 

Namun seiring antusiasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB cukup tinggi, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

Ketentuan Program

- Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.

- Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

Halaman
123

Berita Terkini