Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Penulis: Misbahudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN KENDARAAN - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025).

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

- Tempat layanan lainnya yang tersedia 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Berita Terkini