Apakah Ada Kenaikan Tarif Listrik Bulan Juli 2025? Cek Tarif untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah ada kenaikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025? Simak penjelasan dari Kementerian ESDM terkait tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

TRIBUNBANTEN.COM - Apakah ada kenaikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025? Simak penjelasan dari Kementerian ESDM terkait tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah memastikan tarif listrik bulan Juli 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan subsidi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri serta daya beli masyarakat, tarif listrik Triwulan III 2025 ditetapkan tetap,” ujar Jisman.

Baca juga: Profil dan Prestasi Jekson Kkajhe: Petarung Muay Thai yang Ditumbangkan Aziz Calim di Byon Combat 5

Kebijakan penyesuaian tarif listrik sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Walau parameter ekonomi Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap menahan tarif agar masyarakat tidak terbebani.

Daftar Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut ini rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025 untuk pelanggan nonsubsidi:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 

- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 

- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 

- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 

- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Halaman
12

Berita Terkini