Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Baca juga: Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan
Sebagai mana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ada dua yang tertera di SE tersebut :
Pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.