Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan

Truk besar bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, terpantau masih tetap beroperasi siang hari, di luar jam yang sudah ditentukan, Minggu (22/6/20250

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TRUK MASIH BEROPERASI - Truk besar bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih tetap beroperasi siang hari di luar jam yang sudah ditentukan, Minggu (22/6/2025).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBSNTEN.COM, LEBAK - Truk besar bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih tetap beroperasi siang hari, di luar jam yang sudah ditentukan, Minggu (22/6/2025). 

Diketahui, pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan surat edaran (SE), terkait jam operasional kendaraan truk besar yang mengangkut pasir dan tanah pada tanggal 18 Juni 2025. 

Ada dua yang tertera di SE tersebut, pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua Dilarang mengangkut pasir basah. 

Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula. 

Meski ada larangan itu, menurut pantauan TribunBanten.com di beberapa jalan, tampak masih terlihat truk besar pengangkut pasir beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemkab Lebak. 

Baca juga: Buntut Ada Tanah Berceceran di Jalan Raya Citeras-Cikande, DPRD Lebak Minta Satpol-PP Tindak Tegas

Truk besar ditemukan di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana tepatnya di Pasar Sajira, selanjutnya truk besar ditemukan di Jalan Raya Gunungkencana-Malingping tepatnya di Pasar Gunungkencana. 

Salah satu pengendara roda dua, Hendri mengatakan, adanya SE soal jam operasional kendaraan dinilai masih belum maksimal. 

Sebab, masih banyak kendaraan truk besar yang masih tetap beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan. 

"Sudah beberapa hari ini saya liat masih ada yang operasi, artinya SE itu masih belum maksimal karena masih ada truk yang bandel lewat," katanya.  

Ia mengaku mendukung adanya SE yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak, lantaran dapat meminimalisir terjadinya angka kecelekan lalu lintas. 

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan di Lebak-Banten, BPBD Ungkap Sebaran Lokasi Rawan Banjir dan Longsor

"Bagus sih saya juga sangat mendukung, karena sering terjadi kecelekan. Tambah lagi kadang mereka parkirnya ngasal, belum lagi banyak yang berceceran," ujarnya. 

Menurutnya, Pemkab Lebak melalui dinas terkait seharusnya memanggil para pengusaha galian maupun pengusaha angkutan.

"Agar apa? Agar bisa disosialisasikan secara langsung, bila perlu pakai materai perjanjian agar tidak beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan," ujarnya. 

Ia berharap kepada Pemkab Lebak, agar tetap mengawasi jalannya aturan yang sudah dikeluarkan tersebut. 

"Jangan sampai keluarnya aturan itu dibiarkan begitu saja, tapi harus tetap dikawal dan diawasi supaya tidak sia-sia," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved