Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub

Penulis: Misbahudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUK - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati (Perbub) soal pembatasan jam operasional angkutan truk galian C di Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati (Perbub) soal pembatasan jam operasional truk angkutan galian C di Lebak. 

Pasalnya, sampai dengan saat ini masih banyak angkutan truk terpantau masih beroperasi di luar jam operasional yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Hasbi. 

"Sangat mendukung kalau dibentuk Perbub, karena kendaraan truk angkutan pasir masih ditemukan di luar jam operasional," ujarnya, Minggu (29/6/2025). 

Baca juga: Truk Angkutan Pasir di Lebak Terpantau Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Rabu 6 Juni 2025

"Ketika ini buat, maka akan ada dasar hukum yang kuat bagi si pelanggar," sambungnya. 

Politis Demokrat itu mengatakan, jika kendaraan angkutan pasir maupun tanah masih ditemukan beroperasi, maka pihak pengusaha galian tanah maupun pasir yang tidak mengindahkan SE tersebut.

"Artinya kalau mereka masih beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan, berarti mereka tidak mengindahkan SE itu," katanya. 

Ia mengatakan, kekuatan jalan kabupaten hanya bisa menahan 8 ton, sedangkan angkutan besar lebih dari 8 ton. 

Lanjut, jika kekuatan itu dipaksakan maka secara tidak langsung kekuatan jalan akan cepat rusak. 

"Makanya jalan kita cepat rusak, karena daya kekuatannya lebih," katanya. 

Selain itu, dirinya berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak untuk memperketat pengawasan terhadap angkutan yang masih beroperasi. 

"Minimal Dishub angktif mengawasi soal SE itu. Karena tadi itu yah, masyarakat juga masih menemukan di jalan, dan masih ada aduan juga," tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional. 

Ancaman yang diberikan adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional. 

Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward. 

"Jadi ancamannya itu apabila SE tidak diindahkan temen-temen pengusaha galian dan pengusaha kendaraan, maka akan dikeluarkan Perbub," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). 

Ia mengatakan, keluarnya SE soal pembatasan jam operasional murni atas inisiasi Bupati Lebak. 

"Ini murni inisiasi Pak Bupati, karena banyak kejadian kecelekan seperti di dalam SE itu," katanya. 

"Nah itu baru SE, baru pemberitahuan," sambungnya. 

Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini tidak melarang angkutan pasir dan tanah. 

"Intinya Pemda tidak pernah melarang untuk angkutan pasir maupun tanah, hanya tolong penuhi aturan. Itu saja sebetulnya," ujarnya. 

Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan dulu sudah ada, namun tidak secara tertulis.

"Dulu sudah ada, tapi tidak secara tertulis jam 17.00 WIB. Tapi tetap tidak diindahkan juga," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, angkutan pasir dan tanah beroperasi pada jam aktivitas ramai. 

"Kalau ibaratkan pagi jam 06.00 WIB itu jam sekolah dan aktivitas masyarakat. Kemudian jam 16.00 WIB itu jam pulang sekolah, jam pulang kerja," katanya.

Ia menyebutkan, keluarnya SE pembatasan jam operasional tidak berjangka. 

"Memang tidak berjangka, mudah-mudahan harapan Pak Bupati dengan SE ini kendaraan itu bisa nurut," katanya. 

"Tapi kalau ada laporan-laporan dari masyarakat semakin kencang, banyaknya kejadian-kejadian lagi ternyata masih beroperasi diluar jam operasional tersebut, ya terpaksa tidak menunggu bulan, mungkin beberapa Minggu ke depan juga bisa saja ada Perbup," sambungnya. 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).

SE tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, bernomor:B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. 

Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menganggu arus lalu lintas kendaraan lain. 

Baca juga: Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan

Sebagai mana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas. 

Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor. 

Ada dua yang tertera di SE tersebut :

Pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. 

Kedua Dilarang mengangkut pasir basah. 

Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.

Berita Terkini