Truk Angkutan Pasir di Lebak Terpantau Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Rabu 6 Juni 2025

Truk besar angkutan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih ditemukan beroperasi di luar jam operasional, Rabu (25/6/2025). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TRUK - Truk besar angkutan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih ditemukan beroperasi di luar jam operasional, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Truk besar angkutan pasir di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terpantau masih ditemukan beroperasi di luar jam operasional, Rabu (25/6/2025). 

Pantauan TribunBanten.com di Jalan Jendral Sudirman tempatnya di tanjakan Bang Arum, satu kendaraan truk besar terlihat melintas. 

Tak hanya itu, pasir yang dibawa truk juga masih basah.

Sehingga, air dari dalam bak truk juga tampak berceceran ke jalan. 

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional. 

Baca juga: Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan

Ancaman yang diberikan adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional. 

Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward. 

"Jadi ancamannya itu apabila SE tidak diindahkan temen-temen pengusaha galian dan pengusaha kendaraan, maka akan dikeluarkan Perbub," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). 

Ia mengatakan, keluarnya SE soal pembatasan jam operasional murni atas inisiasi Bupati Lebak. 

"Ini murni inisiasi Pak Bupati, karena banyak kejadian kecelekan seperti di dalam SE itu," katanya. 

Baca juga: Tak Indahkan SE Pembatasan Jam Operasional, Pemkab Lebak Ancam Bentuk Perbup  

"Nah itu baru SE, baru pemberitahuan," sambungnya. 

Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini tidak melarang angkutan pasir dan tanah. 

"Intinya Pemda tidak pernah melarang untuk angkutan pasir maupun tanah, hanya tolong penuhi aturan. Itu saja sebetulnya," ujarnya. 

Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan dulu sudah ada, namun tidak secara tertulis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved