Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Nasib warga Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, yang kini masih tinggal di hunian sementara (huntara) korban bencana alam tahun 2020 masih terkatung-katung.
Sebab, hingga saat ini masyarakat yang tinggal di Huntara masih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Warga korban bencana alam tinggal di huntara kurang lebih sudah hampir 6 tahun lamanya.
Bagi warga Lebakgedong yang tinggal di huntara, sudah sangat sering mungkin mendapatkan janji dari pemerintah daerah.
Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula
Terlebih, terjadinya bencana alam tahun 2020 era Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Bahkan, pada tanggal 30 Mei 2025 Gubernur Banten, Andra Soni dan Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya mengunjungi warga Lebakgedong.
Saat dikonfirmasi, seorang warga Zaenudin mengatakan, hingga saat kondisi warga huntara masih seperti biasa, tanpa terlihat adanya pembangunan.
"Belum ada perubahan, sama kaya dulu aja begitu," katanya dalam sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).
Ia mengungkapkan, pada saat Gubernur Banten Andra Soni mengunjungi huntara, rencananya akan dilakukan pemerataan lahan.
Namun, hingga sekarang ini pidato yang disampaikan di depan warga tersebut belum ada.
"Itu waktu pidato di huntara kan ngomongnya mau pemerataan lahan, tapi itu tidak terjadi," ujarnya.
Baca juga: BKPSDM Sentil ASN Pandeglang, Minta Kurangi Gaya Hidup Mewah, Farid : Wujudkan Pola Hidup Sederhana
Ia mengaku, sudah bertemu dengan Gubernur Banten membahas soal huntara.
Namun, dari pertemuan tersebut Pemprov Banten hanya akan melakukan pengerasan jalan sepanjang 1,5 kilometer pada bulan Oktober mendatang.
"Jadi hanya pengerasan jalan doang tahun ini dengan batu, pemerataan lahan katanya sisa tahun depan lagi," ujarnya.
Ia menilai, persoalan yang dihadapi warga huntara dari tahun 2020 hingga saat ini masih belum clear.
"Intinya belum clear lah," katanya.
Ia berharap, tahun 2026 pemerataan lahan bisa dilakukan dan mayarakat bisa memiliki hunian tetap (huntap).
"Mudah-mudahan harapan itu bisa secepatnya selesai, karena kasian masyarakat sudah hampir 6 tahun loh bayangin tinggal di sana," pungkasnya.