Truk Galian C Kangkangi SE Bupati Lebak, Nekat Beroperasi saat Kunjungan Mendes PDT dan Kepala BNN

Penulis: Misbahudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk galian C di Lebak nekat langgar jam operasional meski ada SE Bupati. Ironisnya, pelanggaran terjadi saat kunjungan Mendes PDT dan Kepala BNN

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sejumlah truk angkutan galian C nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan, tepat saat kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat ke Kabupaten Lebak, Selasa (5/8/2025).

Pantauan TribunBanten.com di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Lebak, truk-truk besar tersebut melintas di depan lokasi acara yang akan dikunjungi para pejabat negara itu. 

Kondisi ini membuat lalu lintas tersendat, apalagi sebagian badan jalan digunakan sebagai area parkir tamu undangan.

Polisi lalu lintas dari Polres Lebak tampak berjibaku mengatur arus kendaraan di tengah padatnya volume kendaraan berat tersebut.

Baca juga: Polsek Cisauk Bagikan 50 Bendera Merah Putih ke Warga dan Pengendara: Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme

Warga Sesalkan Truk Galian C Masih Bebas Melintas Siang Hari

Salah seorang warga, Budi, menyayangkan masih adanya truk galian C yang beroperasi di siang hari meski sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Lebak terkait pembatasan jam operasional.

“Sayang banget ya, padahal sudah ada SE. Ini lagi ada kunjungan Menteri, masih saja truk-truk itu berani melintas,” ujar Budi kepada TribunBanten.com.

Ia menilai, aturan pembatasan jam operasional angkutan galian C di wilayah Lebak masih belum ditegakkan secara efektif.

“Kalau begini caranya mah percuma, bukti nyatanya mereka tetap berkeliaran siang hari. Ini belum seberapa, biasanya truk-truk itu antre panjang sampai ke belakang,” ungkapnya.

"Ini belum seberapa, biasanya mah ngantre ke belakang banyak," sambungnya. 

Minta Pemkab Lebak Tegas: “Ngapain Ada Aturan Kalau Gak Ditegakkan?”

Budi menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak seharusnya bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

“Ngapain ada aturan kalau tidak ditegakkan. Katanya kalau melanggar harus disuruh putar balik, tapi nyatanya mereka tetap lewat,” tegasnya.

Berita Terkini