TRIBUNBANTEN.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD turut menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Mahfud MD menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran
Dia pun mempertanyakan profesionalitas dari aparat di Kejaksaan.
Baca juga: Pendukung Jokowi, Silfester Matutina Yakin Roy Suryo Cs Bakal Masuk Penjara
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang."
"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025)
Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester Matutina, yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.
Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkrah.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK."
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sebut Mahfud MD.
Roy Suryo Datangi Kejari Jaksel
Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak, agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel, untuk segera mengeksekusi relawan Jokowi, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jaksel, untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya.
Kedatangannya untuk meminta Kejari Jaksel mengeksekusi Silfester Matutina, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.
"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv
Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.