PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR di Lebak Banten, Ade Rossi: Wajib Lapor Jika Ada Potongan

Penulis: Misbahudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Adde Rosi Khoirunnisa saat ini tengah membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi untuk pelajar di Kabupaten Lebak, Banten.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPR RI Adde Rosi Khoirunnisa saat ini tengah membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi untuk pelajar di Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Sementara, PIP jalur aspirasi anggota DPR RI merupakan data calon penerima diusulkan oleh anggota DPR RI melalui mekanisme reses atau kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Baca juga: Buntut Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Tak Lagi Bisa Buang Sampah di TPA Bangkonol

Besaran dana PIP

SD/sederajat: Rp450.000 per tahun

SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun

Lapor Jika Ada Pungutan

Adde Rosi menegaskan, tidak ada pemotongan terhadap beasiswa aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP).

"Saya pastikan, penerima PIP untuk Adde Rosi Khoirunnisa tidak ada potongan satu rupiah pun," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri 2 Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Lebak, Selasa (12/8/2025).

Politisi Golkar itu mengatakan, jika ada yang mengaku sebagai tim dirinya, termasuk pihak sekolah, meminta potongan PIP, maka masyarakat dipersilakan untuk melapor.

"Jadi kalau ada yang mengaku minta potongan, wajib dilaporkan. Sekolah pun sama saja," katanya.

Menurutnya, bantuan PIP diperuntukkan bagi kebutuhan anak-anak sekolah, seperti peralatan, transportasi, uang jajan, dan les.

"Di luar itu tidak boleh ada potongan, karena ini adalah hak mereka. Per semester nominalnya Rp400.000 untuk SD, sedangkan SMP dan SMA berbeda jumlahnya," ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada pihak sekolah yang melakukan pemotongan, maka harus dikembalikan lagi kepada Dinas Pendidikan.

"Kalau ada sekolah yang memotong, itu kembali lagi ke pihak dinas pendidikan, baik dengan pemecatan maupun sanksi lainnya," katanya.

"Yang pasti, kami sesuai aturan yang berlaku, mengusahakan PIP ini tepat sasaran," sambungnya.

Selain PIP, anggota DPR RI Komisi X itu juga memiliki peran dalam mengusulkan perbaikan sekolah rusak yang ada di Lebak.

"Kami selaku anggota Komisi X memiliki peran untuk mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar ada revitalisasi sekolah-sekolah yang rusak di Lebak," tandasnya.

Berita Terkini