Buntut Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Tak Lagi Bisa Buang Sampah di TPA Bangkonol
Pemkab Serang kini tidak lagi bisa membuang sampahnya ke TPSA Bangkonol Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dampak adanya penolakan dari masyarakat Pandeglang, serta adanya pemblokiran akses jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), Pemkab Serang kini tak lagi bisa membuang sampahnya ke TPSA Pandeglang.
Sehingga, terjadi penumpukan sampah di sejumlah titik di Kabupaten Serang, akibat adanya penolakan dari masyarakat Pandeglang.
Diketahui, Pemkab Serang dengan Pemkab Pandeglang telah melakukan perjanjian kerjasama MoU, terkait pembuangan sampah sejak tahun lalu.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pihaknya telah memikirkan beberapa langkah antisipasi apabila kedepannya sudah tidak bisa lagi buang sampah ke Kabupaten Pandeglang.
Salah satunya, akan mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Lebak, supaya mau bekerjasama dalam hal pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.
"Dari Kamis akses jalan sudah diblokir warga, kita hanya bisa buang beberapa ton sampah saja dan Senin kemarin tidak bisa buang sama sekali, dan informasinya diblokir sampai tanggal 14 Agustus."
"Jadi, kita akan coba komunikasi dengan Pemkab Lebak, sebagai langkah berikutnya kita bisa buang sampah kesana semoga berjalan lancar," ujar Yadi kepada TribunBanten.com, Selasa (12/8/2025).
Dikatakan Yadi, selama membuang sampah ke Kabupaten Pandeglang, Pemkab Serang ini tidak pernah absen membayar tipping fee nya kepada pengelola TPSA, untuk setiap tonase sampah yang masuk.
Biaya yang dikeluarkan bervariasi, tergantung dari berapa tonase sampah yang dibuangnya dalam kurun waktu satu bulan, tidak dianggarkan full selama satu tahun.
"Dihitung dari tonase yang akan dibuangnya baru kita akan bayar yang sudah terbuangnya, selama ini kurang lebih 120 ton tapi kadang juga 90 ton bahkan kurang."
"Sehingga, tidak menentu berapa besar anggaran yang kita keluarkan berbeda-beda ya," jelasnya.
Yadi mengaku, ada penumpukan sampah imbas tidak bisa dibuangnya ke Kabupaten Pandeglang, dan kini pihaknya mencoba komunikasi dengan kecamatan, supaya ada tempat bisa menampung sampah untuk sementara waktu.
Baca juga: Hattrick! Kantor Bupati Pandeglang Didemo Lagi Hari Ini Gegara Sampah Serang dan Tangsel
Hal itu dilakukan, kata Yadi, sembari menunggu informasi lanjutan dari Pemkab Pandeglang apakah masih bisa buang sampah atau tidak.
"Kita komunikasikan ke camat, ada tidak tempat yang bisa dijadikan penampungan sampah untuk sementara, sambil menunggu keputusan Pemkab Pandeglang kelanjutannya."
"Selain itu, kita juga sedang berupaya untuk membangun PSEL yang merupakan program pemerintah pusat, kita diminta siapkan lahannya sedang kita upayakan," pungkasnya.
TPA Bangkonol
Kabupaten Pandeglang
sampah
Pemkab Serang
Yadi Priyadi Rochdian
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Serang
Berada di Teluk Banten! Ini Profil 8 Pulau yang Direbutkan Pemkot Serang dan Pemkab Serang |
![]() |
---|
Daftar 10 Desa di Kabupaten Serang, Terima Dana Desa Paling Kecil 2025 : Baros Jaya Cuma Rp 716 Juta |
![]() |
---|
Wagub Dimyati Ultimatum Pemkot dan Pemkab Serang Soal Polemik Perebutan Pulau: Jangan Egois |
![]() |
---|
Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau di Kabupaten Serang, Bahrul Ulum : Kaji Dulu, Jangan Asal Ambil |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.