TRIBUNBANTEN.COM - Polemik terkait isu royalti musik saat ini tengah menjadi sorotan publik di seluruh Indonesia.
Setelah sejumlah Kafe dan Restoran menyetop pemutaran musik karena takut diminta royalti, kini giliran para pengusaha transportasi yang ikut menyetop pemutaran lagu Indonesia di dalam bus.
Seperti contohnya di Provinsi Jawa Timur, sejumlah manajemen perusahaan otobus (PO) ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Seluruh musik dalam bentuk apapun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.
Baca juga: Kemenkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti, Menkum Supratman: Enggak Usah Resah
Perjalanan kemanapun, kru bus juga dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Royalti musik adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pencipta, musisi, penerbit, atau pemilik hak cipta lainnya atas penggunaan karya musik mereka. Ini adalah bentuk kompensasi atas kekayaan intelektual, memastikan bahwa para kreator mendapatkan imbalan finansial ketika musik mereka diputar, disiarkan, atau digunakan secara komersial.
Atas ramainya sejumlah usaha ditagih royalti, para pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.
Melansir dari Tribun Jatim Network, larangan putar lagu tersebut ternyata sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan putar musik untuk setiap kru mereka.
Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.
Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Baca juga: KPK hingga Golkar Buka Suara, Usai Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.
"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo, ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama.