KPK hingga Golkar Buka Suara, Usai Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunNetwork/Kompas.com
Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat.

Mantan Ketua DPR RI itu diketahui telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). 

Untuk diketahui, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. 

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Baca juga: Terpidana Koruptor, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Momen HUT ke-80 RI

Hukuman tersebut, lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Lantas, berikut respons dari berbagai pihak atas bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto.

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak akan ikut campur terkait hal ini karena pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

 
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. 

Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

Baca juga: Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," imbuhnya.

Penampakan sel Setya Novanto.
Penampakan sel Setya Novanto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar)
Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved