Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com