“Kami tidak pernah terlibat, bahkan tidak tahu soal kajiannya."
"Memang dalam aturan bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis DPRD, tapi minimal ada tembusan ke kami."
"Saya yakin pimpinan pun belum menerima tembusan atau kopiannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang, saat rapat dengar pendapat bersama PBM.
“Baru tahu pas hearing dengan PBM, bahwa sudah ada kerja sama dengan Serang."
"Makanya hari ini kita mau panggil PBM untuk mempertanyakan seperti apa kerja sama sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel. Pada prinsipnya, harus dibenahi dulu,” pungkasnya.