Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen: Cilegon Jadi Rp5.666.532, Daerah Lain Berapa?

Simak simulasi UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen. Kota Cilegon diprediksi jadi yang tertinggi mencapai Rp5.666.532.

Editor: Abdul Rosid
hai.grid.id
Simak simulasi UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen. Kota Cilegon diprediksi jadi yang tertinggi mencapai Rp5.666.532. Cek juga prediksi UMK Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, dan wilayah lainnya lengkap dengan rumus perhitungannya 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sampai saat ini beleum menetapkan besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) di beberapa daerah di Provinsi Banten tahun 2026.

Meski begitu, sejumlah serikat buruh mendorong adanya kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Tuntutan itu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk 8 kota kabupaten di Provinsi Banten.

Tuntutan itu dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh pada  Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Luna Bagikan Bukti Transferan, Bantah Tuduhan Helwa Bachmid Ngaku Ditelantarkan Habib Bahar

Sebagaimana diketahui, Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten di antaranya:

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Kota Serang

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang.

Hitung-hitungan Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen

Kabupaten Serang

Tahun 2025: Rp4.857.353

Tahun 2026: Rp5.367.375

Kota Serang

Tahun 2025: Rp4.418.261

Tahun 2026: Rp4.882.178

Kabupaten Pandeglang

Tahun 2025: Rp3.206.640

Tahun 2026: Rp3.543.337

Kabupaten Lebak

Tahun 2025: Rp3.172.384

Tahun 2026: Rp3.505.484

Kota Cilegon

Tahun 2025: Rp5.128.084

Tahun 2026: Rp5.666.532

Kota Tangerang

Tahun 2025: Rp5.069.708

Tahun 2026: Rp5.602.027

Kota Tangerang Selatan

Tahun 2025: Rp4.974.392

Tahun 2026: Rp5.496.703

Kabupaten Tangerang

Tahun 2025: Rp4.901.117

Tahun 2026: Rp5.415.734

Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025

Dengan ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum di seluruh provinsi Indonesia tahun depan mencapai Rp3.315.728. Angka tersebut naik sekitar Rp200.000 dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2025 naik menjadi Rp5.396.761, menjadikannya wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah tercatat memiliki UMP terendah, yakni sebesar Rp2.169.349.

Penetapan besaran UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, rumus penghitungan UMP 2025 adalah sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

Selanjutnya, sesuai Pasal 2 Ayat (3), nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Penetapan ini mempertimbangkan tiga komponen utama, yakni:

Pertumbuhan ekonomi,

Inflasi

Indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

Proses penghitungan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk disahkan.

Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan rumus yang sama seperti UMP.

UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025 (6,5 persen)

Penghitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, dan gubernur dapat menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP sesuai rekomendasi dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved