Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen: Cilegon Jadi Rp5.666.532, Daerah Lain Berapa?
Simak simulasi UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen. Kota Cilegon diprediksi jadi yang tertinggi mencapai Rp5.666.532.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sampai saat ini beleum menetapkan besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) di beberapa daerah di Provinsi Banten tahun 2026.
Meski begitu, sejumlah serikat buruh mendorong adanya kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Tuntutan itu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk 8 kota kabupaten di Provinsi Banten.
Tuntutan itu dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Luna Bagikan Bukti Transferan, Bantah Tuduhan Helwa Bachmid Ngaku Ditelantarkan Habib Bahar
Sebagaimana diketahui, Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten di antaranya:
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang.
Hitung-hitungan Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen
Kabupaten Serang
Tahun 2025: Rp4.857.353
Tahun 2026: Rp5.367.375
Kota Serang
Tahun 2025: Rp4.418.261
Tahun 2026: Rp4.882.178
Kabupaten Pandeglang
Tahun 2025: Rp3.206.640
Tahun 2026: Rp3.543.337
Kabupaten Lebak
Tahun 2025: Rp3.172.384
Tahun 2026: Rp3.505.484
Kota Cilegon
Tahun 2025: Rp5.128.084
Tahun 2026: Rp5.666.532
Kota Tangerang
Tahun 2025: Rp5.069.708
Tahun 2026: Rp5.602.027
Kota Tangerang Selatan
Tahun 2025: Rp4.974.392
Tahun 2026: Rp5.496.703
Kabupaten Tangerang
Tahun 2025: Rp4.901.117
Tahun 2026: Rp5.415.734
Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025
Dengan ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum di seluruh provinsi Indonesia tahun depan mencapai Rp3.315.728. Angka tersebut naik sekitar Rp200.000 dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2025 naik menjadi Rp5.396.761, menjadikannya wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah tercatat memiliki UMP terendah, yakni sebesar Rp2.169.349.
Penetapan besaran UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, rumus penghitungan UMP 2025 adalah sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Selanjutnya, sesuai Pasal 2 Ayat (3), nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Penetapan ini mempertimbangkan tiga komponen utama, yakni:
Pertumbuhan ekonomi,
Inflasi
Indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
Proses penghitungan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk disahkan.
Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan rumus yang sama seperti UMP.
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025 (6,5 persen)
Penghitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, dan gubernur dapat menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP sesuai rekomendasi dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Paling Tinggi di Banten, Gaji UMK Cilegon 2025 Tertinggi ke-6 di Indonesia |
|
|---|
| Berlangsung Alot, Disnaker Tunda Pembahasan UMSK Kota Cilegon |
|
|---|
| Segini Besaran UMP dan UMK Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Kota Cilegon Tertinggi, Diikuti Tangsel |
|
|---|
| Buruh Full Senyum! Segini Besaran UMK Kabupaten Serang 2025 Jika Naik 6,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-syarat-dan-cara-dapatkan-blt-umkm-rp-24-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.