SOSOK Harison Mocodompis, Kakanwil BPN Banten yang Baru, Siap Lawan Mafia di Tanah Jawara

Sosok Harison Mocodompis resmi menjabat Kakanwil BPN Banten dan menegaskan komitmennya melawan mafia tanah.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Haris/TribunBanten.com
Sosok Harison Mocodompis resmi menjabat Kakanwil BPN Banten dan menegaskan komitmennya melawan mafia tanah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kursi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten kini resmi dijabat oleh Harison Mocodompis.

Ia baru dilantik pada awal November 2025.

Harison menggantikan Sudaryanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) di Kementerian ATR/BPN.

Pada Senin (17/11/2025), Harison Mocodompis dan Sudaryanto bertemu Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Kota Serang, untuk melapor dan berpamitan.

Baca juga: Pembangunan Batalion TNI AD Picu Tangis Warga Rancapinang, Emak-emak Minta Prabowo Turun Tangan

“Hari ini Kakanwil BPN Provinsi Banten yang lama pamit ke Gubernur Banten, saya sekalian melapor sebagai Kakanwil BPN Provinsi Banten yang baru. Itu saja acaranya, tidak ada yang lain,” ujar Harison kepada wartawan.

Harison menegaskan bahwa tidak ada pembahasan khusus terkait mafia tanah dengan Gubernur Andra Soni. Namun, ia memastikan pemberantasan mafia tanah tetap menjadi prioritasnya.

“Masalah mafia tanah adalah proses yang setiap hari harus kami lawan. Tanpa didiskusikan pun kami kerjakan. Apa yang menjadi atensi Pak Gubernur akan kami laksanakan. Beliau sangat fokus pada pembangunan Banten, dan pasti ada keterlibatan BPN di dalamnya,” ucapnya.

Tanggapan Harison Mocodompis Soal Konflik Lahan di Rancapinang Pandeglang

Harison juga merespons konflik lahan antara warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan TNI AD.

Ia mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut karena baru sekitar satu minggu menjabat.

“Saya belum tahu masalah utamanya apa. Tapi setiap persoalan pertanahan, apalagi tanah yang sudah terdaftar, pasti tercatat di BPN,” kata Harison.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog dua pihak.

“Kita harus lihat dulu permasalahannya seperti apa, kepentingan masing-masing seperti apa. Apalagi ini antara pemerintah (TNI AD) dan rakyat, tentu sensitif,” jelasnya.

“Kita dudukkan dulu. Bagian penanganan sengketa dan konflik lahan ada di BPN, nanti akan kami update seperti apa perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Latar Belakang Konflik

Sebelumnya diberitakan, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang seluas sekitar 376 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan BPN Pandeglang pada 2012.

TNI AD telah menggarap lahan seluas 5 hektare milik 23 warga yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial (Yonterr).

Warga mengaku tidak pernah menjual lahan garapan turun-temurun mereka kepada pihak mana pun, termasuk TNI AD. Mereka juga menyatakan tidak menerima ganti rugi atas lahan yang kini digarap pihak TNI AD.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved