BPN Catat 1,5 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Terpetakan, Target 2025 Selesai

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten mencatat masih ada 1,5 juta bidang tanah di Provinsi Banten belum terpetakan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten mencatat masih ada 1,5 juta bidang tanah di Provinsi Banten belum terpetakan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten mencatat masih ada 1,5 juta bidang tanah di Provinsi Banten belum terpetakan.

Kepala Kanwil BPN Banten Sudaryanto mengatakan dari 5 juta bidang tanah di Provinsi Banten baru 3,5 juta atau sekira 70 persen yang sudah terpetakan secara spasial.

"Mudahan-mudahan di tahun 2025 nanti bisa lengkap seluruhnya menjadi provinsi lengkap (spasial)," kata Sudaryanto saat sambutan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Termasuk di Provinsi Banten, Menteri ATR/BPN Akui Terjadi Tumpang Tindih Lahan Dimana-mana!

Menurut Sudaryanto, wilayah yang sudah lengkap di Provinsi Banten baru Kota Cilegon. Tercatat 163.645 bidang tanah sudah tepetakan.

Dia berharap, status lengkap yang didapat Kota Cilegon menjadi motivasi bagi Kantor Pertanahan di 7 Kabupaten Kota untuk menyusul.

"Mudah-mudahan yang lainnya menyusul menjadi kota lengkap dan elektronik," ujar Sudaryanto.

Baca juga: "Gebuk Mafia Tanah" Jadi Jargon AHY Atasi Permasalahan Lahan di Indonesia

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap, bidang tanah di Kabupaten Kota lain dapat menyusul seperi Cilegon. Agar Pemprov Banten mudah dalam memetakan kesesuaian ruang.

"Kalau bidang tanah di Banten sudah terdaftar semua, terpetakan semua memudahkan kita dalam menentukan keseuaian ruang," ujarnya.

Al Muktabar juga mendorong agar tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif di Provinsi Banten agar segera dikembalikan ke negara.

"Selain itu kamijuga mengupayakan sertifikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum tanah ulayat," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved