Temuan Kemnaker: Dua Pabrik di Banten Tampung 583 TKA Ilegal
Kemnaker mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 TKA ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Yassierli, kedua perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan ratusan TKA tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan pemerintah.
“Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli.
Baca juga: Kejari Lebak Tetapkan Eks Ketua UPK Tersangka Korupsi Dana PNPM Cibadak, Kerugian Capai Rp531 Juta
Berawal dari Aduan di Kanal ‘Lapor Menaker’
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Menaker.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan langsung di dua pabrik tersebut, tim pengawas menerbitkan nota pemeriksaan dan memerintahkan perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas 583 TKA ilegal tersebut.
Ratusan tenaga kerja asing itu dilarang bekerja hingga perusahaan memenuhi seluruh ketentuan izin resmi dari pemerintah.
Perusahaan Didenda Rp588 Juta
Tak hanya diminta menghentikan aktivitas TKA ilegal, dua perusahaan di Banten itu juga dikenakan denda administratif sebesar Rp588 juta, yang telah disetorkan penuh ke kas negara.
Yassierli menegaskan bahwa pelanggaran serupa akan ditindak secara tegas sesuai regulasi ketenagakerjaan.
18 Kasus TKA Ilegal Ditindak dalam Empat Bulan
Menaker menjelaskan, kasus di Banten merupakan satu dari banyak temuan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker.
Dalam empat bulan terakhir, Kemnaker sudah menangani 18 kasus TKA ilegal dengan total denda lebih dari Rp7 miliar.
Kanal Lapor Menaker sendiri mulai beroperasi sejak 12 November 2025. Hingga hari ini, platform tersebut telah menerima 883 aduan, dengan 814 aduan dinyatakan relevan dan ditindaklanjuti.
Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Diadukan
Dari total 814 aduan yang lolos verifikasi, pelanggaran ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori:
Norma hubungan kerja: 441 aduan
Pengupahan: 427 aduan
Jaminan sosial ketenagakerjaan: 163 aduan
Waktu kerja dan istirahat: 145 aduan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): 13 aduan
Lain-lain: 11 aduan
Menurut Menaker, data ini menjadi gambaran nyata persoalan ketenagakerjaan yang masih banyak terjadi di lapangan.
“Dalam dua bulan ini kami telah memiliki taktik terkait potret bagaimana norma kerja berjalan di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Dengan temuan besar ini, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja asing yang wajib berizin resmi.
| Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Sebut Ahli Gizi di Puskesmas Tak Boleh Nyambi di Dapur SPPG |
|
|---|
| Hidupkan Pariwisata di Kawasan Pantai Anyer, Hotel Mambruk Sukses Gelar Coffee Creativity |
|
|---|
| Cuaca Banten Besok, 21 November 2025: Cek Prediksi Hujan di Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Realisasi APBD Banten 2025 Baru 71,17 Persen, Gubernur Andra Soni Optimistis Tercapai 100 Persen |
|
|---|
| 10 Daerah dengan Polusi Udara Tertinggi di Indonesia Malam Ini, No 2 Kota Tangerang Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TKA-ilegal-yang-bekerja-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.