Korupsi Dana PNPM Cibadak

Kejari Lebak Tetapkan Eks Ketua UPK Tersangka Korupsi Dana PNPM Cibadak, Kerugian Capai Rp531 Juta

Kejaksaan Negeri Lebak, menetapkan mantan Ketua UPK  Sopian Sauri alias SS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNPM

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, menetapkan Mantan Ketua UPK berinisal SS jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012, Kecamatan Cibadak, Lebak Jumat (21/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, menetapkan mantan Ketua UPK  Sopian Sauri alias SS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012, Kecamatan Cibadak, Lebak Jumat (21/11/2025). 

Seperti diketahui, PNPM tersebut merupakan program era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita menetapkan satu orang tersangka berinisial SS, atas kasus dugaan korupsi PNPM tahun 2012 sampai dengan  pengakhiran PNPM," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim.

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

"Kita langsung melakukan penahan selama 20 hari ke depan tersangka SS," sambungnya. 

Irfank menyebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kasus ini ditaksir senilai Rp531 juta.

Adapun modus yang dilakukan SS pada saat mengelola dana PNPM menggunakan data pinjam fiktif, serta membagikan uang PNPM tersebut kepada individu. 

"Harusnya dana PNPM itu diberikan kepada kelompok perempuan, tapi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya. 

"Kemudian terjadi kekosongan struktur juga sudah tidak aktif dan orang yang bersangkutan menggunakan dana PNPM yang ada." 

"Ada yang digunakan untuk individu, ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi juga," sambungnya. 

Irfano mengungkapkan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Lebak akan melakukan pendalaman kembali atas korupsi PNPM tersebut. 

"Kita lakukan pendalaman lagi, kalau ada pihak yang terlibat pasti akan kami mintai keterangan," ujarnya. 

Baca juga: Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Sebut Ahli Gizi di Puskesmas Tak Boleh Nyambi di Dapur SPPG

Lebih lanjut, saksi yang diperiksa Kejari Lebak dalam kasus ini yakni sebayak 41 orang termasuk masyarakat yang menerima. 

"Jadi ada beberapa masyarakat pada saat pengakhiran PNPM dicantumkan namnya oleh tersangka, seolah-olah penerima pinjaman PNPM itu," katanya. 

"Setelah kita konfirmasi, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima," sambungnya. 

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2, alternatif pasal 3 dan atau pasal 8 undang-undang tipikor. 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved