Korupsi Dana PNPM Cibadak
Kejari Lebak Tetapkan Eks Ketua UPK Tersangka Korupsi Dana PNPM Cibadak, Kerugian Capai Rp531 Juta
Kejaksaan Negeri Lebak, menetapkan mantan Ketua UPK Sopian Sauri alias SS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNPM
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, menetapkan mantan Ketua UPK Sopian Sauri alias SS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012, Kecamatan Cibadak, Lebak Jumat (21/11/2025).
Seperti diketahui, PNPM tersebut merupakan program era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kita menetapkan satu orang tersangka berinisial SS, atas kasus dugaan korupsi PNPM tahun 2012 sampai dengan pengakhiran PNPM," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim.
Baca juga: Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
"Kita langsung melakukan penahan selama 20 hari ke depan tersangka SS," sambungnya.
Irfank menyebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kasus ini ditaksir senilai Rp531 juta.
Adapun modus yang dilakukan SS pada saat mengelola dana PNPM menggunakan data pinjam fiktif, serta membagikan uang PNPM tersebut kepada individu.
"Harusnya dana PNPM itu diberikan kepada kelompok perempuan, tapi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
"Kemudian terjadi kekosongan struktur juga sudah tidak aktif dan orang yang bersangkutan menggunakan dana PNPM yang ada."
"Ada yang digunakan untuk individu, ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi juga," sambungnya.
Irfano mengungkapkan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Lebak akan melakukan pendalaman kembali atas korupsi PNPM tersebut.
"Kita lakukan pendalaman lagi, kalau ada pihak yang terlibat pasti akan kami mintai keterangan," ujarnya.
Baca juga: Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Sebut Ahli Gizi di Puskesmas Tak Boleh Nyambi di Dapur SPPG
Lebih lanjut, saksi yang diperiksa Kejari Lebak dalam kasus ini yakni sebayak 41 orang termasuk masyarakat yang menerima.
"Jadi ada beberapa masyarakat pada saat pengakhiran PNPM dicantumkan namnya oleh tersangka, seolah-olah penerima pinjaman PNPM itu," katanya.
"Setelah kita konfirmasi, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima," sambungnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2, alternatif pasal 3 dan atau pasal 8 undang-undang tipikor.
| Hidupkan Pariwisata di Kawasan Pantai Anyer, Hotel Mambruk Sukses Gelar Coffee Creativity |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi |
|
|---|
| Tante Julia Prastini Angkat Bicara Soal Isu Jule Nikah Siri dengan Safrie Ramadhan: Nggak Mau Jawab |
|
|---|
| Link Twibbon Hari Ikan Nasional 21 November 2025, Ini 15 Cara Memperingati Harkanans |
|
|---|
| 35 Ucapan Hari Ikan Nasional 21 November 2025, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Korupsi-PNPM-lebak.jpg)