Korupsi Minyak Goreng Curah

PROFIL Eks Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Minyak Curah

profil mantan Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta diperiksa Kejati terkait kasus korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 m.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
profil mantan Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta yang diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar tahun 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Simak profil mantan Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta yang diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar tahun 2025. 

Sebagaimana diketahui, Kejati Banten sebelumnya telah menahan Direktur  PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) selaku BUMD Banten, Yoga Utama pada Senin (24/11/2025).

Yoga ditahan bersama Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.

"Mantan Pj Gubernur Banten, Damenta, sempat memberikan keterangan kepada kami dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Banten Herman kepada wartawan, Senin (24/11/2025). 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Curah Rp20,4 M, Kejati Periksa Eks Penjabat Gubernur Banten

Herman mengatakan, Damenta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2025.

"Terkait adanya rapat pemegang saham, kami belum sampai ke sana (terlibat), beberapa hari yang lalu (diperiksanya)," ujar Herman.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Pembelian Minyak Curah

Herman menjelaskan, kasus dugaan korupsi berawal saat PT ABM melakukan kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025. 

"Nilainya Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri)," kata Herman.

Pada 27 Maret 2025, kata Herman, SKBDN tersebut telah dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangsel oleh tersangka AAW. 

Namun, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang telah disepakati sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT ABM.

"Sejak 27 Maret 2025 sampai dengan sekarang, minyak goreng curah yang menjadi kewajiban PT KAN sebanyak 1.200 ton belum diserahkan ke PT ABM," ujar dia. 

Karena itu, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.487.194.100,00 dari hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Profil Ucok Abdulrauf

Ucok Abdul Rauf Damenta merupakan seorang birokrat yang lama bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved