Breaking News

Korupsi Minyak Goreng Curah

BREAKING NEWS! Kejati Banten Tahan Dirut PT ABM dan KAN DI Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Curah

Kejati Banten menahan dua direktur perusahaan terkait kasus korupsi minyak goreng 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar.

|
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, Senin (24/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, Senin (24/11/2025).

Mereka ditahan penyidik Kejati Banten atas dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar pada tahun 2025.

"Minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut sampai sekarang belum diterima oleh PT ABM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100," kata Kasi Pidsus Kejati Banten, Herman.

Baca juga: Krisis BUMD PT ABM Memuncak, Wagub Banten Minta Dana Rp40 Miliar Diblokir

Ia mengatakan, pemesanan minyak goreng curah tersebut dilakukan pada Maret 2025 dengan skema pembayaran SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro.

"Tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut telah dicairkan ke Bank BRI Cabang Bintaro," ujarnya.

Kemudian, terkait kualifikasi PT KAN sebagai penyedia, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri aliran dana.

"Kalau itu kualifikasinya tidak memenuhi atau tidak, masih kita dalami. Itu masih kita dalami aliran uang tersebut ke mana," jelas Herman.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved