Korupsi Minyak Goreng Curah
Profil PT ABM, BUMD Banten Tersandung Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 M, Didirikan Era Gubernur WH
Profil PT ABM, BUMD milik Pemprov Banten yang didirikan era Gubernur Wahidin Halim kini terseret kasus korupsi minyak goreng 1.200 ton.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp20,4 miliar yang menyeret PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kembali menjadi sorotan publik.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu diduga terlibat penyimpangan dalam program pengadaan minyak goreng curah pada 2025.
Kasus dugaan korupsi minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton dengan nilai Rp20,4 miliar terungkap ke publik, setelah Kejati Banten menahan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama.
Yoga ditahan bersama Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya pada Senin (24/11/2025).
Baca juga: Korupsi Minyak Goreng Curah, Dirut BUMD Banten PT ABM Rugikan Negara Rp20,4 miliar
"Minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut sampai sekarang belum diterima oleh PT ABM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100," kata Kasi Pidsus Kejati Banten, Herman.
Ia mengatakan, pemesanan minyak goreng curah tersebut dilakukan pada Maret 2025 dengan skema pembayaran SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro.
"Tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut telah dicairkan ke Bank BRI Cabang Bintaro," ujarnya.
Kemudian, terkait kualifikasi PT KAN sebagai penyedia, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri aliran dana.
"Kalau itu kualifikasinya tidak memenuhi atau tidak, masih kita dalami. Itu masih kita dalami aliran uang tersebut ke mana," jelas Herman.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didirikan pada Era Gubernur Wahidin Halim
PT ABM merupakan BUMD yang dibentuk pada masa Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Dikutip dari laman resmi PT ABM, perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis, serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 297 Tahun 2019 tentang Penetapan PT Agrobisnis (Perseroda).
Perusahaan ini berkedudukan di Kota Serang, Banten, dengan Akta Pendirian No. 13 tanggal 20 November 2020, dibuat di hadapan Arjamalis Roswar, S.H., Sp.N., M.H., dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. AHU-0063115.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 27 November 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Profil-PT-ABM-BUMD-milik-Pemprov.jpg)