Tingkat Pengangguran Terbuka Banten Agustus 2025, Pandeglang Tertinggi, Tangerang Selatan Terendah

Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT), angka tertinggi tercatat di Kabupaten Pandeglang yakni sebesar 8,80 persen.

Editor: Wawan Perdana
BPS Banten
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Banten Agustus 2025, angka tertinggi tercatat di Kabupaten Pandeglang yakni sebesar 8,80 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM-Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, merilis data keadaan tenaga kerja periode Agustus 2025.

Dari 9,54 juta penduduk usia kerja di Banten pada Agustus 2025, sebanyak 6,17 ribu orang di antaranya merupakan angkatan kerja. 

BPS Banten mencatat, tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 64,66 persen.

Adapun tiga lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak adalah Industri pengolahan, perdagangan, dan pertanian.

BPS juga mencatat, sebanyak 412,36 ribu orang atau 6,69 persen dari total angkatan kerja pada Agustus 2025 merupakan pengangguran. 

Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT), angka tertinggi tercatat di Kabupaten Pandeglang yakni sebesar 8,80 persen.

Sedangkan terendah di Kota Tangerang Selatan yakni hanya 4,13 persen. 

Apa itu pengangguran terbuka ?

Menurut Badan Pusat Statistik dikutip dari kompas.com, pengangguran terbuka adalah orang yang termasuk ke dalam kategori di bawah ini: 

  • Mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan mencari pekerjaan 
  • Mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan mempersiapkan usaha 
  • Mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan 
  • Mereka yang sudah memiliki pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja 

Seseorang dapat dikatakan sebagai pengangguran terbuka apabila ia tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, sedang mempersiapkan usaha, ataupun belum mulai bekerja meski sudah memiliki pekerjaan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Banten Lebih Tinggi Dibandingkan Rata-rata Regional Jawa, BI Ungkap Penopangnya

Berdasarkan data BPS Banten, berikut TPT di Banten Agustus 2025 :

Pandeglang : 

  • Agustus 2024 : 8,09 Persen
  • Agustus 2025 : 8,80 persen

Kabupaten Serang

  • Agustus 2024 : 9,18 persen
  • Agustus 2025 : 8,73 persen

Kota Cilegon 

  • Agustus 2024 : 6,08 persen
  • Agustus 2025 : 7,41 persen

Kabupaten Lebak 

  • Agustus 2024 : 6,23 persen
  • Agustus 2025 : 7,30 persen

Kota Serang

  • Agustus 2024 : 7,12 persen
  • Agustus 2025 : 6,95 persen

Kabupaten Tangerang 

  • Agustus 2024 : 6,06 persen
  • Agustus 2025 : 5,94 persen

Kota Tangerang 

  • Agustus 2024 : 5,92 persen
  • Agustus 2025 : 5,88 persen

Kota Tangerang Selatan

  • Agustus 2024 : 5,09 persen
  • Agustus 2025 : 4,13 persen
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved