Perundungan dan Pencabulan Marak, Komisi V DPRD Banten Percepat Perda Sekolah Ramah Anak

Lonjakan perundungan dan kekerasan seksual di sekolah menjadi dasar DPRD Banten memacu Perda Sekolah Ramah Anak.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan - Lonjakan perundungan dan kekerasan seksual di sekolah menjadi dasar DPRD Banten memacu Perda Sekolah Ramah Anak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - DPRD Provinsi Banten mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Ramah Anak sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dorongan ini menguat setelah dua kasus terbaru kembali mencuat: dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan serta dugaan kekerasan yang melibatkan tenaga pendidik di SMAN 1 Kota Serang.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, menegaskan bahwa rangkaian kasus tersebut menunjukkan mekanisme pencegahan kekerasan di sekolah belum berjalan optimal. Bahkan, dasar hukum di tingkat provinsi untuk melindungi siswa dan guru dinilai masih lemah.

Baca juga: Menjabat Sejak 2021, Segini Harta Kekayaan Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perkim Banten

“Dalam satu tahun terakhir, kasus di sekolah sangat banyak. Bukan hanya perundungan, tapi juga pencabulan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Ini menjadi evaluasi bagi kita semua,” kata Ananda di KP3B, Kota Serang, belum lama ini.

Saat ini, Komisi V tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mengukur sejauh mana sekolah telah menjalankan standar pencegahan sebagaimana diatur dalam Permendikbud mengenai penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Ananda menilai banyak sekolah hanya menjalankan langkah pencegahan secara parsial tanpa protokol konseling yang terstruktur.

“Pendampingan psikologis harus jelas tahapannya. Tidak bisa hanya sekadar menenangkan siswa. Harus ada prosedur, asesmen, serta langkah lanjutan yang terukur,” tegasnya.

Melalui Raperda Sekolah Ramah Anak, DPRD ingin menghadirkan aturan komprehensif yang mewajibkan sekolah melakukan pencegahan, pendampingan, hingga pelaporan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Ia mencontohkan penerapan Perda serupa di Provinsi DIY yang dinilai efektif memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.

“Selama ini setiap sekolah punya cara penanganan masing-masing. Padahal sudah ada pedoman nasionalnya. Dengan perda, Banten akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat di tingkat provinsi,” ujarnya.

Raperda tersebut tidak hanya berfokus pada peserta didik, melainkan juga menyentuh aspek kesejahteraan dan kondisi psikologis tenaga pendidik.

Komisi V berencana memasukkan pasal mengenai asesmen berkala bagi guru untuk memastikan kompetensi dan kesehatan mental mereka tetap terpantau, sehingga potensi kekerasan dari pihak pendidik bisa dicegah sejak awal.

“Jangan sampai kasus predator seperti yang pernah terjadi di SMA 4 Kota Serang terulang lagi. Kondisi guru harus benar-benar terjaga,” ujar Ananda.

Perda yang disusun nantinya akan berlaku bagi seluruh sekolah di Banten, baik negeri maupun swasta. Namun, pengawasan akan difokuskan pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan langsung Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved