KPK OTT Jaksa di Banten

Peras Warga Negara Korea, 3 Jaksa di Banten Ditetapkan Tersangka, Ini Modusnya

Penetapan tersangka ini bermula dari terjaringnya tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Gedung kantor Kejati Banten di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM 6, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (18/12/2025). Tiga orang oknum jaksa di Banten, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan 

Dari kasus pemerasan itu, kata Anang, penyidik pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941juta yang dimana barang bukti tersebut sebelumnya juga sempat disita oleh KPK saat melakukan OTT.

Atas perbuatannya itu khusus ketika Jaksa itu penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Harta Rp197 Juta di LHKPN! Ini Sosok Redy Zulkarnain, Jaksa Kejati Banten yang Kena OTT KPK

OTT KPK di Banten

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.

"Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga kuat merupakan objek suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," tambah Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved