Sah! Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Sebesar Rp3.100.881

Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Gubernur Banten Andra Soni didampingi Kadisnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat menetapkan UMP dan UMK Banten 2026, di Pendopo Gubernur KP3B, Rabu (24/12/2025) 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Besaran UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40. Penetapan itu dilakukan langsung oleh Gubernur Andra Soni di hadapan pimpinan asosiasi pengusaha, perwakilan pekerja, dan serikat buruh yang hadir di ruang pertemuan Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu siang.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40,” ujar Andra Soni.

Baca juga: Sah Naik! Ini Perbandingan UMK 2026 di Tangerang Raya, Tangkot Tertinggi

“Upah Uinimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” lanjutnya.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” jelas Andra Soni.

Pantauan TribunBanten.com di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, penetapan UMP dan UMK 2026 di Provinsi Banten diwarnai aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan KP3B.

Para buruh hadir untuk mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026.

Adapun rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2026, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan dan telah disahkan oleh Gubernur Banten Andra Soni, adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Serang

Mengalami kenaikan sebesar 6,614 persen atau Rp321.168,18, dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

2. Kota Tangerang Selatan

Mengalami kenaikan sebesar 5,50 persen atau Rp273.477,17, dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870,00.

3. Kota Serang

Mengalami kenaikan sebesar 5,614 persen atau Rp247.666,81, dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved