Sah Naik! Ini Perbandingan UMK 2026 di Tangerang Raya, Tangkot Tertinggi

Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Provinsi Banten 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Editor: Abdul Rosid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji - Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Provinsi Banten 2026 pada Rabu (24/12/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Provinsi Banten 2026 pada Rabu (24/12/2025).

"Usulan Dewan Pengupahan (terkait UMK/UMK) tidak satu angka pun saya ubah," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B.

Kenaikan UMK 2026 untuk daerah di Banten rata-rata di atas 4 persen.

Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com, UMK Kota Tangerang 2025 naik 6.503 persen atau Rp5.399.405,69.

Baca juga: Sterilisasi Gereja di Kota Serang, Satgas Tindak Unit Komposit Kerahkan Tim dan Alat Deteksi Khusus

Kemudian UMK Tangerang Selatan naik 5.50 persen atau Rp5.247.870, sementara UMK Kabupaten Tangerang naik 6.314 persen atau Rp5.210.377.

Sementara untuk daerah lainnya sebagai berikut:

Kabupaten Serang

Kenaikan 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

Kota Serang

Kenaikan 5.614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.

Kabupaten Pandeglang

Kenaikan 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.

Kabupaten Lebak

Kenaikan 4.974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved