Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD Banten Segara Disidang

Kasus korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri dan Direktur PT KAN segera disidangkan

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
KORUPSI MINYAK GORENG - Kasus korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar yang melibatkan Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri dan Direktur PT KAN segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. 

Nilai pembelian mencapai Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Pada 27 Maret 2025, tersangka AAW diketahui telah mencairkan dana SKBDN tersebut melalui bank pelat merah Cabang Bintaro, Tangerang Selatan. 

Namun, hingga kini 1.200 ton minyak goreng yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh PT ABM. 

Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian besar. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved