Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD Banten Segara Disidang
Kasus korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri dan Direktur PT KAN segera disidangkan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten memasuki babak baru.
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Pelimpahan tahap II ini menandai perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp20,4 miliar tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Curah Rp20,4 M, Kejati Periksa Eks Penjabat Gubernur Banten
Dua tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan yakni Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan, mengatakan proses tahap II telah dilakukan dan berkas perkara kini menjadi kewenangan JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Jaksa dari Kejati Banten telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Jonathan kepada wartawan melalui telepon, Jumat (13/2/2026).
Sita Mobil Mewah dan Uang Miliaran Rupiah
Sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang, kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.
Jaksa penyidik juga telah berupaya melakukan pemulihan kerugian negara dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Andreas.
Jonathan menyebutkan, aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix serta uang tunai dengan total mencapai Rp 5.200.000.000.
Langkah ini diambil untuk menutupi total kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat dugaan korupsi jual beli minyak goreng CP10 tersebut mencapai Rp 20.487.194.100 atau sekitar Rp 20,4 miliar.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit KAP mencapai sekitar Rp 20,4 miliar,” katanya.
Modus Kerja Sama Fiktif 1.200 Ton Minyak Goreng
Kasus ini bermula ketika PT ABM selaku BUMD milik Pemprov Banten menjalin kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025.
Nilai pembelian mencapai Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, tersangka AAW diketahui telah mencairkan dana SKBDN tersebut melalui bank pelat merah Cabang Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun, hingga kini 1.200 ton minyak goreng yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh PT ABM.
Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian besar. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
| Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar |
|
|---|
| Fahmi Hakim Dorong Penguatan BUMD di Banten, Targetkan Dongkrak PAD |
|
|---|
| Rekam Jejak Jaksa di Banten Ditahan Kejati Jabar, Diduga Jual Aset Sitaan KSP Pandawa Rp 3,3 Triliun |
|
|---|
| Diduga Jual Babruk Sitaan Kasus Investasi Bodong, Oknum Jaksa di Banten Ditahan Kejati Jawa Barat |
|
|---|
| Profil PT ABM, BUMD Banten yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Program Berkurban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-atau-koruptor.jpg)