Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten

Respon Gubernur Banten Digugat Tukang Ojek Rp100 Miliar, Gegara Jalan Rusak Maut

Gubernur Banten Andra Soni digugat tukang ojek pangkalan Rp100 miliar ke PN Pandeglang akibat kecelakaan karena jalan rusak di Labuan-Pandeglang.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
GUBERNUR BANTEN DIGUGAT - Gubernur Banten, Andra Soni, saat ditemui di lokasi peresmian jalan Bang Andra, di Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/2/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK - Gubernur Banten Andra Soni merespons gugatan yang dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dengan nilai Rp100 miliar.

Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, PUPR Banten dan Dishub Pandeglang sebesar Rp100 miliar ke PN Pandeglang buntut kecelakaan lalulintas yang dialaminya pada 27 Januari 2026.

Dalam peristiwa itu, Al Amin Maksum bersama penumpangnya, seorang siswa kelas V SD berinisial KR, terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang akibat kondisi jalan rusak dan berlubang. KR meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin mengalami luka berat.

Baca juga: Gugat Gubernur Banten Soal Jalan Rusak, Kuasa Hukum Tukang Ojek Siapkan Bukti Hadapi Persidangan

Menanggapi gugatan tersebut, Andra Soni menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di PN Pandeglang.

"Ikuti proses hukumnya," singkatnya saat ditemui di lokasi peresmian jalan Bang Andra, di Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/2/2026). 

Saat ditanya mengenai nilai gugatan Rp100 miliar, Andra Soni tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Tanggapan Kepala Dinas PUPR Banten

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami ikuti prosesnya saja," singkat Arlan Marzan, saat ditemui di Kecamatan Cisata, Pandeglang, Kamis (26/2/2027).

Ketika disinggung mengenai nilai gugatan, Arlan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Ikuti prosesnya,” ucapnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Al Amin Maksum

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya.

“Tujuan gugatan ini untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah,” tegasnya saat mendampingi Al Amin mendaftarkan gugatan ke PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved