Kadis PUPR Banten Jelaskan Juknis Pengusulan Program Bang Andra, Desa Bisa Ajukan Perbaikan Jalan

DPUPR Banten memastikan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengusulan program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau Bang Andra.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan (tengah/pegang mic) saat diskusi Temu Media di Pusat Pengembangan Jurnalis TV (PPJTV) Banten, Kota Serang, Jumat (6/3/2026) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memastikan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengusulan program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau Bang Andra.

Melalui juknis tersebut, pemerintah desa kini dapat langsung mengajukan usulan perbaikan jalan desa ke Pemerintah Provinsi Banten, selain melalui pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan aturan teknis tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten agar mekanisme pengusulan program berjalan jelas dan terarah.

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu di Menes Pandeglang Pindahkan Menu MBG ke Plastik, Ini Isinya

Hal itu disampaikan Arlan saat menghadiri diskusi Temu Media di Pusat Pengembangan Jurnalis TV (PPJTV) Banten, Kota Serang, Jumat (6/3/2026).

Menurut Arlan, pada tahap awal perencanaan program Bang Andra, pengusulan perbaikan jalan desa hanya melalui pemerintah kabupaten dan kota.

Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, pemerintah provinsi menilai perlu membuka ruang bagi pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Jadi sebenarnya kami sudah menerbitkan juknis di PUPR dan sudah disampaikan ke teman-teman pemerintah kabupaten dan kota tentang pedoman pengusulan Program Bang Andra ini,” ujar Arlan.

Ia menjelaskan, sebelumnya usulan pembangunan jalan cukup diajukan oleh bupati atau wali kota.

Akan tetapi, pemerintah provinsi kemudian menilai kepala desa juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayahnya.

“Dulu waktu awal-awal, usulannya cukup dari bupati atau wali kota. Setelah ada pembahasan lebih lanjut, ternyata memang harus ada ruang untuk kepala desa, karena bagaimanapun kades itu juga bentuk pemerintahan,” katanya.

“Jangan sampai aspirasi kepala desa tidak diteruskan dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi,” tambah Arlan.

Karena itu, saat ini terdapat dua jalur pengusulan dalam program Bang Andra.

Pertama melalui pemerintah daerah kabupaten dan kota, dan kedua melalui usulan langsung dari pemerintah desa.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved