Bahayakan Warga! 9 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ilegal di Banten Ditutup, Ini Daftarnya

Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu - Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026.  

"Ini laporan Daop 1 kan masuk Jakarta," ucap Nurtopo.

Tri menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 205 perlintasan kereta api di wilayah Provinsi Banten, baik resmi maupun tidak resmi. Perlintasan tersebut terdiri dari jalur sebidang hingga flyover.

Ia menyebut sebagian besar perlintasan sudah ditangani oleh pemerintah provinsi, sementara sisanya masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. 

"205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum," tuturnya. 

Sebelumnya, enam perlintasan telah ditutup, termasuk di kawasan dekat Stasiun Cisauk setelah pembangunan flyover.

Selain penutupan perlintasan ilegal, Pemprov Banten juga mengusulkan pembangunan infrastruktur alternatif berupa flyover di sejumlah titik strategis. 

Beberapa lokasi yang diusulkan antara lain:

  • Serpong
  • Jombang, Kota Tangerang Selatan.

Pembangunan flyover diharapkan dapat menggantikan fungsi perlintasan sebidang, sehingga meningkatkan keselamatan sekaligus memperlancar arus lalu lintas. 

"Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak. Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit," kata Tri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved