Serang Bahagia

Pemkab Serang Jemput Bola Berikan Layanan Pembuatan KTP dan Administrasi Lainnya

Disdukcapil terus menggenjot angka pencatatan sipil berupa KTP dan KK bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Pemkab Serang melalui Disdukcapil Kabupaten Serang jemput bola lakukan pelayanan pembuatan KTP, KK, hingga Akta Kelahiran dan administratif lainnya. 

Ditanya terkait lokasi pelayanan kependudukan selanjutnya, ia mengungkapkan akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Serang bagian barat.

"Rencananya kita (nanti) di Serang Barat itu Cinangka atau Anyer," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, TB. Moh. Soleh mengapresiasi langkah yang dilakukan Disdukcapil

Menurutnya realita saat ini masih banyak masyarakat yang belum melek digital, karenanya skema jemput bola sangat membantu pembuatan administrasi kependudukan masyarakat.

"Sebagai mitra komisi I, disdukcapil sudah melakukan langkah-langkah yang menurut saya cepat untuk optimalisasi layanan kependudukan."

"Karena kita tahu mungkin masih banyak masyarakat terutama di desa yang punya kendala dalam hal mengurus administrasi penduduk sementara inikan hak dasar ya, semua yang dibutuhkan masyarakat itu dimulai dari sini baik itu KTP KK dan yang lainnya," jelasnya.

"Maka penjemputan bola ini hal yang efektif, karena memang ditengah digitalisasi yang sudah diprogramkan juga tetap kendala. Harapannya di setiap kecamatan, satu kecamatan satu desa," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa (Kades) Sindagheula, Suheli mengatakan kegiatan tersebut disosialisasikan oleh pihaknya di majelis-majelis pengajian dan perkumpulan lainnya. 

Hal ini yang membuat ramainya warga masyarakat yang datang.

Sebagai tuan rumah pelaksanaan, Suheli juga mengungkapkan masih banyak warganya yang membutuhkan dokumen kependudukan.

"Diumumkan secara langsung seperti di majlis taklim bagi ibu-ibu yang tidak memegang HP.

"Kalau jumlah penduduknya mah kurang lebih 8500 an kalau wajib KTP itu yang usia 17 tahun mungkin di bawah 500 khusunya yang belum rekam," ujar Suheli.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved