Serang Bahagia

Disnakertrans Kabupaten Serang Jamin Hak Karyawan PT BMS yang Dirumahkan Buntut Radioaktif CS-137

Pemkab Serang akan terbuka menerima komplain karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beralamat di kawasan modern Cikande.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Suasana depan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) Cikande, nampak dua orang pekerja sedang memasuki kawasan pabrik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans akan terbuka menerima komplain karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beralamat di kawasan modern Cikande.

Diketahui, sejumlah karyawan PT BMS dirumahkan sejak dua bulan terakhir dampak adanya temuan zat berbahaya radioaktif cesium-137.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Faisal mengatakan, saat ini para karyawan statusnya dirumahkan oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Disnakertrans Jamin Hak Karyawan PT BMS Tetap Dibayar

"Tapi statusnya dirumahkan, kalo diputus juga enggak, tapi tetap dibayar," kata Faisal kepada TribunBanten.com, Jum'at, (3/10/2025).

Faisal menegaskan, adapun hak karyawan tidak dibayarkan oleh perusahaan hal tersebut sudah tertuang dalam pasal 88A UU Ketenagakerjaan dan itu bisa dikomplain. 

"Kalo syarat dirumahkan kan ada pasal pasal yang melindungi dia untuk dirumahkan, karena kalau di PHK itu lain cerita, kalau dirumahkan itu tetap dibayarkan," ujarnya.

Sebelumnya, petugas security PT BMS bernama Hendi mengungkapkan, sejak bulan Juli karyawan PT BMS dirumahkan dampak adanya temuan radioaktif cesium-137.

"Sudah tidak ada produksi kurang lebih 2 bulan, sejak bulan Juli karyawan dirumahkan kurang lebih ada ribuan karyawan," ujarnya.

"Sudah dilakukan cek kesehatan semua karyawan, cuma hasilnya belum tahu apa," sambungnya.

Hendi mengaku, dirinya merasa resah adanya temuan Radioaktif Cesium-137 di pabrik tempatnya bekerja.

Sebab, kata Dia, adanya persoalan tersebut mengakibatkan pekerjaannya terganggu hingga ada karyawan dirumahkan.

"Ya resah nya karena berdampak pada karyawan tidak dipekerjakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved