Pengeroyokan Wartawan di Serang
Keluarga Tersangka Kekerasan Jurnalis di Serang Minta Maaf, Korban : Penegakan Hukum Tetap Berlanjut
Asep Indra Hendriyana, selaku kuasa hukum dari keluarga para tersangka dan PT Genesis Regeneration Smelter menyampaikan permintaan maaf kepada korban
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Asep Indra Hendriyana selaku Kuasa hukum keluarga tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf KLH di PT GRS Jawilan menyampaikan permintaan maaf, dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum di salah satu caffe di Kota Serang pada Sabtu, (4/10/2025).
"Kiranya bisa membukakan pintu maaf selebar lebarnya dan kami berharap kasus ini pun terakhir di Kabupaten Serang dan Indonesia," ujarnya.
"Harapannya kami bisa menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice ataupun dengan secara musyawarah agar bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kami khususnya dan kedepannya bagi kita semuanya," sambungnya.
Sementara itu, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menegaskan, bahwa dirinya secara pribadi sudah memaafkan para tersangka.
Kendati demikian, kata Dia, proses hukum yang telah berlangsung harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Secara pribadi saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus terus berlanjut," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pengeroyokan Wartawan di Serang
Polres Serang Telah Melimpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan |
![]() |
---|
Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus |
![]() |
---|
AJI Resmi Laporkan Petugas yang Halangi Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS di Jawilan Serang |
![]() |
---|
Satu Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang, Ada Oknum Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.