Tersangka Penipuan Kavling di Serang dengan Kerugian Rp6,8 Miliar Ajukan Damai, Korban Menolak

Tersangka kasus penipuan, Ayi Mujayini (49), akhirnya berhasil ditangkap pada 5 September 2025. 

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/M. Rifky
Kuasa hukum para korban penipuan kavling di Kabupaten Serang, Yasmar saat mendatangi Polda Banten, Senin (6/10/2025). 

"Kedepannya kita akan membuat laporan terkait masalah pihak-pihak lain seperti istri, istrinya yang terdahulu dan juga kolega-koleganya yang membantu sehingga korban yang diakui 500 orang totalnya itu harus ada yang mempertanggungjawabkan," ungkap kuasa hukum.

Sementara itu, koordinator 73 korban, Chandra Darwis, mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil menangkap Ayi Mujayini, yang telah buron lebih dari satu tahun.

"Informasinya dari pengakuan tersangka sempat melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi," ujar Chandra.

Chandra dan para korban juga mendesak Polda Banten, Kejati Banten, PN Serang, maupun Mahkamah Agung agar mengusut tuntas, memproses, dan mengadili tersangka serta pihak-pihak terduga yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan secara profesional, responsif, akuntabel, dan transparan.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan penangkapan terhadap DPO Ayi Mujayini terkait kasus penipuan dan penggelapan kavling di kawasan Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

"Sejak korban mencicil hingga pelunasan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda," kata Dian.

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan modus serupa untuk menipu konsumen lain. Pelaku mengaku ada sekitar 500 konsumen yang menjadi korban.

"Tersangka AM mengaku menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Pengakuannya, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas," tambah Dian.

Dian menyebut, saat ini sudah ada delapan laporan yang diterima oleh Polda Banten. 

Polisi juga menemukan sebanyak 73 orang lain yang menjadi korban. Dari total 81 korban tersebut, kerugian mencapai Rp6,83 miliar.

Tersangka AM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2024 karena tidak datang saat dipanggil polisi.

Baca juga: Jadi Pelaku Penipuan Sembako Murah, IRT di Tangerang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Yordania dan Arab Saudi," ujar Dian.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9) di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved