Ibu dan Anak di Serang Disekap

Jadi Jaminan Utang, Istri dan Anak di Serang Disekap, Pulang Setelah Gadaikan HP

E dan anaknya disekap selama semalam. Ia dan anaknya baru bisa dilepas setelah memberikan uang dari hasil menggadaikan HP.

Polres Lumajang/ Kompas.id
Ilustrasi Penyekapan-Seorang istri dan anaknya berusia 3 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, disekap gegara utang bisnis suaminya. 

Ringkasan Berita:
  • E dan anaknya disekap selama satu malam. E diancam akan dipenjara jika kabur, 
  • E baru diizinkan pulang setelah dipaksa menggadaikan HP anaknya. Uang hasil gadai sebesar Rp 610.000 diambil oleh I.
  • E telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11). E mengaku trauma dan masih diteror oleh I.

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Malang nasib seorang perempuan asal Kabupaten Serang berinisial E. 

Ia bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan gara-gara utang suaminya.

E mengaku tidak tahu menahu soal utang dari bisnis yang dijalankan suaminya.

E dan anaknya disekap selama semalam. Ia dan anaknya baru bisa dilepas setelah memberikan uang dari hasil menggadaikan HP.

Dugaan penyekapan ini dilakukan pelaku berinisial I. E diduga disekap oleh pelaku di kawasan Perumahan Mandala Citra Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Baca juga: Ibu dan Anak di Serang-Banten Disekap, Gegara Suami Terlibat Urusan Utang Piutang Capai Rp100 Juta

Kronologi Kejadian

Kepada wartawan, E menceritakan kronologi yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).

Peristiwa itu bermula pada malam Sabtu (8/11/2025) petang, korban E didatangi oleh terduga pelaku penyekapan I yang mencari suaminya. Kedatangan I mencari keberadaan suami E, hendak menanyakan persoalan bisnis. 

"Habis magrib ada perempuan, nanyain suami saya, katanya ada urusan bisnis limbah sama bata. Katanya perbulan bagi hasil, untuk bata Rp 5,7 juta/bulan, kalau limbah Rp 1,7 juta/minggu," ujarnya lirih, Rabu, (12/11/2025).

Korban E yang merupakan warga Desa Ragas Masigit, Kabupaten Serang, mengungkapkan kedatangan I hendak menagih komisinya yang belum ditransfer hasil bisnis limbah dan bata.

"I bilang ada bisnis, saya gak mengetahui sama sekali, tapi dia (suami E) transaksi atas nama rekening inisial saya," ungkapnya.

E sempat menghubungi suaminya melalui telpon hendak menanyakan kebenaran soal hubungan bisnis dengan I, namun nomor yang bersangkutan tak kunjung aktif.

"Ngotot aja, si perempuan I itu dia ga mau pulang, nungguin suami saya pulang aja, akhirnya I nginep. Sedangkan suami saya berangkat dari jam 10 pagi, tidak tahu kemana dan nomornya dinonaktifkan pasca saya menghubungi," kata E terbata-bata. 

Kemudian usai menginap, suami E yang ditunggu I tak kunjung datang jua. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved