Klarifikasi DPRD Serang soal Pernyataan Dukung THM, Abdul Gofur : Maksudnya Tempat Karaoke Keluarga

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya tempo hari yang mendukung tempat hiburan malam atau THM

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur menyampaikan klarifikasi soal pernyataannya dukung THM yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya tempo hari yang mendukung tempat hiburan malam atau THM di Kabupaten Serang.

Menurut Gofur, dirinya tidak bermaksud membuat kegaduhan di tengah masyarakat perihal tempat hiburan malam di Kabupaten Serang.

"Sesungguhnya saya tidak bermaksud untuk membuat kegaduhan di kalangan masyarakat atau di media sosial tidak sama sekali," ucap Gofur kepada TribunBanten.com, Kamis, (20/11/2025).

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra Maung 2025 di Serang Hari Ini, Kamis 20 November : Cek Lokasi Razia

Gofur menjelaskan, bahwa THM yang dimaksud merupakan tempat hiburan seperti caffe dan resto yang perizinannya sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi kaidah sosial kemasyarakatan.

"Yang saya maksud THM itu, seperti karaoke keluarga, terus tempat caffe dan resto. Nah, itu yang saya maksud. Tapi bukan bukan THM yang ada peredaran narkoba, seksual, dan miras," tegasnya.  

"Jadi saya memohon maaf saya tidak bermaksud itu yang saya maksud adalah tempat hiburan yang sifatnya positif. Nah, itu. Jadi pada intinya saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," sambungnya.

Justru, kata Gofur, dirinya mendesak kepada Pemkab Serang agar menindak tegas THM yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang melanggar norma-norma sosial.

"Ya, saya meminta pemerintah daerah melalui Satpol-PP dan Polres Serang untuk segera di bongkar lah. Karena itu kan juga menggunakan bau jalan ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, mendukung legalisasi tempat hiburan malam atau THM di Kabupaten Serang.

“Saya tidak melarang tempat hiburan malam di Kabupaten Serang, tetapi harus ada batas-batas tertentu,” ujar Gofur kepada TribunBanten.com, Rabu (18/11/2025).

Baca juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Kamis 20 November 2025 Mulai Naik Lagi: Rp 2.364.000 Per Gram

Gofur menjelaskan, selama THM memiliki perizinan lengkap dan memenuhi semua aspek regulasi, keberadaannya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak.

“Selagi tempat hiburan itu memenuhi unsur perizinan dan seluruh aspek peraturan perundang-undangan, tidak ada masalah,” ucapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa THM yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum tetap tidak boleh dibiarkan.

"Kecuali THM yang mengganggu keresahan masyarakat umum, mengganggu aktivitas sosial, mengganggu kerukunan umat beragama, mengganggu stabilitas keamanan, itu tidak boleh," sambungnya.

Menurut Gofur, keberadaan THM perlu dilihat secara menyeluruh dan visioner, termasuk manfaatnya terhadap perekonomian lokal.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved