Abdul Gofur Temukan Warung Remang-remang di JLS Berdiri di Lahan Milik Pemerintah Desa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur menemukan adanya warung remang-remang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur menemukan adanya warung remang-remang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa.
Menurut Gofur, temuan itu akan ditindaklanjuti secara tegas hingga dilakukan pembongkaran tempat remang-remang tersebut.
"Kalau itu tanah desa, Pemda harus tegas. Kalau ada pelanggaran jelas, pasti akan ada pembongkaran," tegas Gofur, Sabtu, (22/11/2025).
Baca juga: Satpol-PP Kabupaten Serang Tertibkan Tempat Hiburan Malam di JLS, Puluhan Botol Miras Disita
Dikatakan Gofur, pihaknya juga akan mendalami lebih jauh status lahan dan potensi pelanggaran yang terjadi.
Gofur menegaskan, bahwa pengawasan masif akan terus dilakukan pada lokasi-lokasi tempat hiburan malam.
"Tindak lanjut setelah ini nanti terus di monitor pengawasan secara masif di lokasi tempat hiburan malam," ucapnya.
Kemudian, kata Gofur, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kabupaten Serang yang menertibkan tempat hiburan malam setelah menerima keluhan masyarakat.
"Hari ini kita menunjukkan bahwa penegakan Perda dilakukan cepat dan tegas tanpa kekerasan," kata Gofur saat mendampingi operasi penertiban di Jalan Lingkar Selatan.
Baca juga: 266 Ribu Orang di Banten Idap Diabetes Melitus, Kadinkes Ati : Sebagiannya Adalah Remaja 15-18 Tahun
Gofur menilai, ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pelanggaran terhadap Perda dapat diminimalisir.
Ia mendorong Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan.
"Semoga ke depan melalui Satpol-PP dan penegak hukum lainnya bisa menertibkan secara berkelanjutan," pungkasnya.
| Satpol-PP Kabupaten Serang Tertibkan Tempat Hiburan Malam di JLS, Puluhan Botol Miras Disita |
|
|---|
| PCNU Kabupaten Serang Minta Satpol PP dan APH Tindak Tegas THM Ilegal di JLS |
|
|---|
| PCNU Kabupaten Serang Apresiasi Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Soal Dukungan THM |
|
|---|
| Klarifikasi DPRD Serang soal Pernyataan Dukung THM, Abdul Gofur : Maksudnya Tempat Karaoke Keluarga |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Dukung Tempat Hiburan Malam Dilegalkan di Kabupaten Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Wakil-ketua-DPRD-Serang-abdul.jpg)