Bupati Serang 'Ngadu' ke Komisi II DPR soal Dampak Pemotongan TKD dan DBH

Pemotongan TKD dan DBH membuat anggaran Kabupaten Serang tertekan. Bupati meminta Komisi II DPR RI memperjuangkan penyesuaian

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
Wakil Ketua DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Serang, Selasa (2/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan sejumlah persoalan keuangan daerah kepada Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang pada Selasa (2/12/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, pemerintah daerah memaparkan dampak pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) serta minimnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Serang.

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan apresiasinya atas kedatangan Komisi II DPR RI, sekaligus berharap adanya pengawasan dan advokasi terhadap kondisi fiskal daerah.

Baca juga: Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi

“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini. Tadi kami sampaikan mengenai pengurangan TKD dan DBH yang ternyata jauh dari apa yang kami harapkan,” ujarnya.

Menurut Ratu Zakiyah, berkurangnya dua komponen fiskal tersebut mengganggu sejumlah program pemerintah daerah.

Menurut Ratu Zakiyah, berkurangnya dua komponen fiskal tersebut berdampak pada sejumlah program pemerintah daerah.

Meski demikian, Kabupaten Serang tetap memenuhi amanat mandatory spending pendidikan, bahkan melampaui ketentuan minimal 20 persen.

“Untuk prioritas anggaran 2026, alokasi pendidikan mencapai 37 persen. Namun hal ini berdampak pada berkurangnya anggaran infrastruktur dan kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi melalui rasionalisasi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski begitu, Ratu Zakiyah berharap Komisi II DPR RI dapat memperjuangkan penyesuaian TKD dan DBH agar sesuai regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Harapannya, pengurangan TKD ke depan tidak terlalu besar dan DBH bisa disesuaikan sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pihaknya memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan daerah sesuai sumpah jabatan.

Menurutnya, kebijakan pemotongan TKD merupakan kebijakan nasional Presiden yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Pak Presiden melihat ada anggaran daerah yang tidak efektif. Tinggal kita lihat apakah pemotongan tersebut objektif atau subjektif,” katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved