Singgung Soal Beking, Ombudsman RI Minta Polisi Segera Tertibkan Tambang Ilegal di Batukuda Serang

Ombudsman Republik Indonesia secara tegas meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Cilegon, untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat memberikan keterangan pers kepada awal media, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang ilegal di Desa Batukuda, Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (5/2/2026).  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG — Ombudsman Republik Indonesia secara tegas meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Cilegon, untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026).

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan secara langsung aktivitas pertambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berada di luar wilayah konsesi yang ditetapkan pemerintah.

“Semua yang kita lihat hari ini jelas ilegal. Tidak ada alasan untuk menunda. Saya minta aparat penegak hukum, terutama Polres Cilegon, segera melakukan penertiban di kawasan ini,” tegas Yeka di lokasi tambang.

Yeka menegaskan, keberadaan tambang ilegal tersebut tidak bisa lagi disangkal dengan alasan ketiadaan bukti. Menurutnya, fakta lapangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan hukum.

“Jangan lagi bilang tidak ada bukti. Dokumen bisa dicek, koordinat bisa dilihat. Lokasi tambang ini berada di luar izin yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Disidak Ombudsman RI, Pelaku Galian C Ilegal di Serang Menghilang : 5 Ekskavator Ditemukan di Lokasi

Ia bahkan menyebut, penanganan kasus tambang ilegal di Batukuda dapat menjadi ujian sekaligus momentum bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen reformasi penegakan hukum.

“Semoga ini menjadi terobosan bagi Polres Cilegon, untuk membuktikan bahwa reformasi polisi benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan,” kata Yeka.

Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa dalam satu kawasan terdapat tambang yang berizin dan tidak berizin. Untuk tambang yang tidak mengantongi izin, menurutnya, tidak ada ruang kompromi.

“Yang tidak berizin tidak perlu diperdebatkan lagi. Itu harus segera ditutup. Sementara yang berizin pun wajib dievaluasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Evaluasi tersebut, lanjut Yeka, mencakup kewajiban reklamasi, penataan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap batas wilayah izin usaha pertambangan.

“Jangan sampai izinnya di satu titik, tapi aktivitasnya meluas ke mana-mana. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Menurut Ombudsman, dampak dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang kita lindungi di sini adalah hak masyarakat. Kesehatan warga terganggu, jalan rusak, lingkungan tercemar. Semua itu harus segera dipulihkan,” ujar Yeka.

Ia menambahkan, baik dalam Undang-Undang Pertambangan maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup, pengawasan dan penindakan menjadi tanggung jawab bersama seluruh level pemerintahan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved