Sudah Pernah Ditindak, Polres Lebak : Kalau Ada Oknum Backing Tambang Ilegal Laporkan Identitasnya

Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafira menyebut, Polres Lebak sudah melakukan penindakan terhadap tambang pasir laut ilegal

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Wawan Perdana
Dok./Musa Weliansyah
CEK TAMBANG-Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah yang mengecek langsung ke lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/5/2026) 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK-Keberadaan tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, membuat resah warga. 

Pernah beberapa kali ditindak aparat, tidak lama kemudian aktivitas tambang itu kembali berjalan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah yang mengecek langsung ke lokasi itu, Kamis (14/5/2026) menduga, ada backing aparat sehingga tambang itu terus beroperasi.

Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafira dikonfirmasi Tribunbanten menyebut, Polres Lebak sudah melakukan penindakan terhadap tambang pasir laut ilegal di Wanasalam tersebut, pada tanggal 6 dan tanggal 11 Mei, bersama Satpol PP Lebak.

"Sementara kalau memang ada oknum yang membacking, siapapun itu, nah tolong segera laporkan identitas jelas, di sini kan ada Kasi Propam, kalau pun ada silakan, nih identitasnya Pak Kasi, nama anggota yang mem-backing tersebut silakan kirim ke saya nanti akan saya lanjutkan ke Propam," ujar Iptu Mostafa kepada Tribun Banten, Kamis.

"Sementara sudah kita ambil tindakan ke TKP untuk mengamankan lokasi. Kalau memang ada anggota yang didapati membekingi atau dapat setoran dari pemilik tambang pasir tersebut, tolong dicatat identitasnya berikut foto-fotonya kalau ada silakan kirim ke saya nanti akan kami tindak," pungkas Kasi Humas Polres Lebak.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah bersama warga setempat, saat sidak aktifitas tambang pasir laut ilegal di Wanassalam, Kabupaten Lebak, Kamis (14/5/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah bersama warga setempat, saat sidak aktifitas tambang pasir laut ilegal di Wanassalam, Kabupaten Lebak, Kamis (14/5/2026). (Dok./Musa Weliansyah)

Beroperasi Sejak 3 Tahun Lalu

Fakta baru terungkap dari aktivitas tambang pasir laut diduga ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tambang-tambang itu berada di Pantai Tenjolaya di Desa Sukatani, Pantai Lebak Keusik Desa Wanasalam, hingga kawasan Pantai Durian di Desa Muara.

Kecamatan Wanasalam berjarak sekitar 90-100 kilometer, atau ditempuh dengan waktu 3 jam dari Rangkasbitung, Ibu Kota Kabupaten Lebak. 

Tambang-tambang ini disebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

Pengusaha tambang pasir laut ilegal disebut menjadikan warga setempat sebagai tameng, dengan dalih mempekerjakan warga yang sulit mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Beroperasi Sejak 3 Tahun Lalu, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Wanasalam Lebak Jadikan Warga Tameng

"Pengusaha-pengusaha tambang ilegal ini menjadikan warga sebagai tameng dalam melakukan aksinya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah dalam video yang diterima Tribun Banten, Kamis (14/5/2026) malam.

Ia mengungkapkan, bahwa aktivitas penambangan ilegal itu berlangsung di beberapa titik pantai di Kecamatan Wanasalam, dan telah menyebabkan kerusakan sempadan pantai di sejumlah wilayah pesisir.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan pesisir lantaran merusak sempadan pantai.

Musa juga menyoroti lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved