Aturan Operasional Rumah Makan, Restoran dan Kafe di Kabupaten Serang Selama Ramadan

Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas di tingkat kecamatan akan melakukan pengawasan ketat sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut.

Tayang:
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
PENGAWASAN- Jajaran petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat memberikan surat edaran mengenai aturan rumah makan, kafe, restoran dan tempar hiburan selama Ramadan 2026. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Serang) telah menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha rumah makan di wilayah Kabupaten Serang dalam rangka menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2026.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Berikut isinya :

1. Bagi pemilik restoran/rumah makan dan minuman, warung nasi, kedai kopi, cafe dan sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan agar :

a. Tidak membuka usahanya mulai dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat sampai dengan waktu berbuka puasa.

b. Layanan Take Away / Bawa Pulang dapat dilakukan mulai jam 14.00 WIB;

c. Tidak diperbolehkan adanya fasilitas hiburan seperti Live music, Karaoke dan sejenisnya;

d. Bagi Kios Jamu tidak diperbolehkan menjual/menyediakan minuman beralkohol.

Bagi pemilik hotel, cottage, wisma, villa dan penginapan agar dapat lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap serta tidak menjual/menyediakan minuman beralkohol di lingkungan hotel, cottage, wisma, villa, penginapan dan tidak melakukan perbuatan asusila di dalamnya serta tidak diperbolehkan untuk beroperasionalnya hiburan seperti karaoke, live Music, terapi air / spa dan rumah pijat dan sejenisnya. 

3. Apabila hasil pemantauan kami di lapangan ternyata Saudara tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, mengatakan pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 2026.

Baca juga: Daftar 9 Rumah Sakit Kerjasama dengan Pemkot Serang untuk Layanan Jamkesda, Anggaran Rp5,6 Miliar  

"Menindaklanjuti surat edaran yang disampaikan Ibu Bupati, kami sudah menyebarkannya kepada para pelaku usaha rumah makan. Dalam surat ini diatur jam operasional, larangan makan di tempat, serta waktu diperbolehkannya layanan take away atau bawa pulang," ujar Nizamudin, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas di tingkat kecamatan akan melakukan pengawasan ketat sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan pelaku usaha rumah makan yang tetap nekat beroperasi di luar ketentuan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Pengawasan ketat akan kami lakukan agar para pelaku usaha patuh melaksanakan surat edaran Bupati Serang ini. Jika masih ada yang membandel, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan,"tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved