Daftar 9 Rumah Sakit Kerjasama dengan Pemkot Serang untuk Layanan Jamkesda, Anggaran Rp5,6 Miliar  

Hasanuddin, mengatakan Jamkesda hanya berlaku di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama atau menandatangani MoU dengan Pemkot Serang

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
JAMKESDA-Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Rabu (25/2/2026). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar untuk Jamkesda pada tahun 2026 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun 2026.

Dari total keseluruhan anggaran tersebut, porsi terbesar diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang sebesar Rp3,6 miliar.

"Kalau keseluruhannya Rp Rp5,6 miliar, yang Rp2 miliar dibagi ke rumah sakit-rumah sakit yang lainnya," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, Rabu (25/2/2026).

Jamkesda adalah sistem jaminan pembiayaan kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) menggunakan APBD untuk menjamin masyarakat miskin atau rentan yang tidak tercover oleh jaminan kesehatan pusat.

Hasanuddin, mengatakan Jamkesda hanya berlaku di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama atau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Serang.

RSUD Kota Serang
RSUD Kota Serang (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

Ia meminta agar pasien tidak dirujuk ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan Pemkot Serang.

"Contoh barangkali dikirim ke rumah sakit provinsi, sekarang kan sudah tidak menerima SKTM (surat keterangan tidak mampu) di sana, berdasarkan desil. Kalau kita paksakan bayar, kita akan jadi temuan," ucap Hasan.

Adapun daftar rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemkot Serang untuk pelayanan Jamkesda yakni : 

  1. RSUD Kota Serang,
  2. RS Fatimah,
  3. RS Andalusia,
  4. RS Mata Achmad Wardi,
  5. RS Drajat Prawiranegara,
  6. RS Kencana,
  7. RS Budi Asih,
  8. RS Dari Asih, serta
  9. RS Citra Arafiq.

Baca juga: Kasus Laka Lantas Ojek di Pandeglang Berakhir Damai, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Dihentikan

"Itu rumah sakit yang bekerja sama atau sudah tanda tangan dengan pemerintah Kota Serang untuk melayani Jamkesda," jelasnya.

Terkait kriteria penyakit yang dapat ditanggung Jamkesda, Hasan menegaskan tidak ada pembatasan khusus.

"Enggak ada, penyakit ya penyakit, harus ditolong. Pada prinsipnya tidak mampu, dia sakit ditolong," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved