Perbup Lebak Diabaikan, Parkir Liar Masih Marak di Jalan Raya Multatuli Picu Kemacetan

Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2024 tentang penyelanggaraan parkir di Kabupaten Lebak, Banten, dihiraukan oleh para pengendara.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PARKIR LIAR - Puluhan kendaraan roda empat berbaris panjang parkir di bahu Jalan Raya Multatuli, Lebak, Banten, Selasa (15/4/2026).  

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang penyelanggaraan parkir di Kabupaten Lebak, Banten, tampaknya dihiraukan oleh para pengendara.

Padahal aturan tersebut melarang kendaraan roda dua maupun roda empat parkir tepi jalan umum untuk mengurangi kemacetan. 

Bahkan, dalam aturannya tertuang jika pengendara parkir di tepi jalan umum maka akan diberikan sanksi. 

Adapun jenis sanksi yang diberikan antara lain, pengempesan ban, penggembokan roda kendaraan dan menderek kendaran dengan mobik derek.

Selain itu, terdapat sanksi denda kepada para pelanggaran yang parkir sebarang dengan besaran berpartisipasi. Kendaraan roda dua Rp100 ribu dan kendaraan roda empat Rp200 ribu. 

Pantauan di Jalan Raya Multatuli, Selasa (15/4/2026) terlihat puluhan kendaraan roda empat berbaris panjang parkir di bahu jalan. 

Pengdara yang melintas juga terpaksa harus mengambil arah laju sebelah sisi kanan, lantaran bahu jalan sebelah kiri digunakan parkir oleh kendaraan roda empat.

Baca juga: Jelang Seba Baduy 2026, Jaro Oom Beberkan Kesiapan dan Tradisi Sakral Masyarakat Baduy

Seorang pengendara roda empat, Budi, mempertanyakan menganai Perbup Nomor 60 Tahun 2024 tersebut.

Terlebih, keberadaan mobil yang parkir sembarangan itu dinilai mengganggu pengdara lain saat melintas dan menimbulkan kemacetan. 

"Harusnya mereka jalankan dan fungsikan. Jangan dibuat, tapi tidak ada penindakan," katanya saat ditemui di lokasi. 

Menurutnya, kendaraan terpikir di Jalan Raya Multatuli sudah sangat sering ia lihat ketika melintas. 

"Tiap hari itu mah, apalagi depan kantor Dinkes sama RS Misi. Kalau siang kaya gini udah sempit, macet keluar masuk kendaraan," ujarnya. 

"Apalagi banyak pedagang kaki lima (PKL) yang jualan sembarang," tambahnya. 

Ia berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penindakan. 

"Harus dirapihkan, apalagi jalanya kecil. Biar tidak macet, terus tidak membahayakan," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Perparkiran pada Dishub Lebak, Dadan Kurnia, mengakui bahwa Jalan Raya Multatuli sering digunakan parkir kendaraan. 

"Iya benar, sering dijadikan tempat parkir itu sudah lama," ujarnya dalam sambungan telepon. 

Ia mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada Dinkes Lebak, agara para pegawai tidak memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. 

"Saya sudah ngadep sebetulnya terkait parkir. Artinya jangan dulu ke orang lain lah, kita dulu (pemerintah) tidak parkir sembarangan," ujarnya. 

"Termasuk toko-toko yang lain juga sudah saya kirimkan suratannya, agar tidak menggunakan jalan Multatuli parkir," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, bahwa Jalan Raya Multatuli merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). 

"Tapi faktanya ada lagi, ada lagi yang parkir," katanya. 

Terkait penindakan, Dishub Lebak mengaku kekurangan sumber daya manusia (SDM).

"Penindakan kita terbatas SDM nya, kalau harus ada anggota nunggu di sana. Cuma kalau yang di depan RSUD Adjidarmo itu ada anggota yang nunggu dua orang," tandasnya. 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved